Sukses

Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemerintah Kota Depok melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui surat edaran mengatakan, pelarangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada surat tersebut menyebutkan pimpinan kementerian/lembaga/ organisasi/kepala daerah, dan BUMN atau BUMD melarang penggunaan kendaraan dinas.

“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Idris pada suratnya, Rabu (19/4/2023).

Idris menjelaskan, fasilitas dinas seperti kendaraan dinas roda dua dan empat hanya dapat digunakan untuk kepentingan yang bersifat kedinasan. Mempertimbangkan hari libur dan cuti bersama selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah,” jelas Idris.

Mengingat akan aturan tersebut, Pemerintah Kota Depok meminta kepada dinas maupun perangkat wilayah yang mendapatkan kendaraan dinas untuk tidak digunakan selama masa libur lebaran. Pemerintah Kota Depok meminta kepada perangkat daerah maupun wilayah untuk menjaga keamanan kendaraan tersebut.

“Dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran, kendaraan dinas dapat dijaga atau melakukan pengamanan fisik kendaraan,” tegas Idris.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik

Idris meminta perangkat daerah maupun wilayah dapat mematuhi aturan tersebut dan tidak membawa kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. Kebijakan dan aturan dari KPK serta ditindaklanjuti kembali Pemerintah Kota Depok dapat dilaksanakan dan diperhatikan seluruh ASN.

“Kebijakan ini untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian,” pungkas Idris.